Sabtu, 14 Desember 2013

Biografi Darwinson Simanorang

Nama : Darwinson Manjorang
Tempat,Tangal Lahir : 27-06-1993
Alamat : Ds. Partibi Tembe Kec. Merek Kab. Karo

Studi :
SD : SD Partibi Tembe Baru
SMP : SMP Era Ibang Medan
SMA : SMA Swsta St. Petrus Medan

contoh analisa tabel pejanjian kerja


TUGAS
Contoh surat perjanian kerja kontrak

SURAT PERJANJIAN (SPJ)
No. 4590.05/SPJ-SK

Pekerjaan       : Mekanikal, Elektrical dan Plumbing
Proyek            : Kubikahomy (HOMY)

Mata Kuliah            : Keprofesian

Darwinson Manjorang
12 104 056

JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERANCANGAN
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
MEDAN
2013/3014

ANALISIS CONTOH KONTRAK KERJA
Standart IAI
Contoh Kontrak Proyek
Keterangan
Nomor Kontrak
No.4590.05/SPJ-SK
Ada
Nama ke-2 pihak yang melakukan kontrak
Ir. Mansuetus Kumanireng
Ir.Moses Dasilva
Ada
Pasal Dasar Perjanjian kerja
1.  Kerangkan acuan kerja (KAK)/TOR
2.  Pedoman hubungan kerja arsitek dengan pengguna jasa tahun 2001 yg disahkan IAI
3.  Surat penawaran pihak ke-2 yg disetujui pihak Pertama
4.  SPK pihak 1 ke pihak 2
Kedua belah Pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian Pekerjaan Mekanikal, Elektrical dan Plumbing.
•PEMBERI TUGAS telah menyampaikan uraian dan penjelasan mengenai Lingkup Pekerjaan kepada PENERIMA TUGAS serta meminta penawaran harga dari PENERIMA TUGAS.
•Bahwa para pihak telah melakukan aanwijzing, klarifikasi dan negosiasi atas penawaran tersebut, dan menandatangani Berita Acara aanwijzing, klarifikasi dan negosiasi.
No. 4590.05/SPJ-SK
Rabu tanggal satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Belas (01-02-2012)
Ada
Pasal Tugas Pekerjaan
1.  Lokasi pekerjaan yg disepakati pihak 1 dan 2
2.  Rincian tugas
a.    Kosepsi peran dan perenc
b.    Pra rancangan
c.    Pengembangan ranc. & gbr kerja
d.    Penyiapan dokumen
e.    Pengawasan berkala
·     Pekerjaan Mekanikal, Elektrical dan Plumbing.
·     PEMBERI TUGAS menghendaki dilaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Elektrical dan Plumbing Proyek Kubikahomy (HOMY), (selanjutnya disebut “Pekerjaan”) dan utnuk itu PEMBERI TUGAS telah menyampaikan uraian dan penjelasan mengenai Lingkup
.
Ada

1.  Tetapi Bagian 1 alamat pekerjaan tidak dicantumkan.
2.  Rincian tugas tidak dicantumkan  namum da disinggung bahwa rician tugas tersebut telah dijelaskan  pada pasal 2 lingkup pekerjaan.
Pasal Jangka Waktu Pelaksanaan kerja

PASAL 6 WAKTU PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Penerima tugas HARUS MEMULAI Pekerjaan pada tanggal 05 Januari 2012 dan menyelesaikan pekerjaan dengan progress 90% pada tanggal 01 September 2012 dan seluruh Pekerjaan 100% pada tanggal 20 Sepetmber 2012 dengan baik dan sempurna dengan mengikuti / dikoordinasi oleh wakil  Pemberi Tugas.
2. PENERIMA TUGAS harus  menyelesaikan Pekerjaan tepat pada waktu yang telah
3. Apabila terjadi keterlambatan atau tertundanya pelaksanaan Pekerjaan yang bukan merupakan kesalahan PENERIMA TUGAS, maka atas persetujuan PEMBERI TUGAS waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang.
4. masa pemeliharaan atas pekerjaan tersebut adalah enam bulan terhitung sejak ditandatangani Berita Acara serah terima pertama pekerjaan.
Ada
Pasal Kewajiban dan Tanggung Jawab pihak kedua
1.  Pihak ke-2 bertanggung jawab atas hasil rancangan arsitektur yg dibuatnya
2.  Pihak ke-2 wajib melaksanakan tugasnya seauai kemampuan dan keahliannnya
3.  Pihak 1 wajib mengamankan kepentingan pihak 2
4.  Pihak ke-2 wajib memperhatikan semua peraturan dan UU yg berlaku
5.  Pihak 2 tidak dapat mengalihkan tugas yg diterima pihak 1, kecuali da persetujuan pihak 1
6.  Pihak kedua harus membrikan dokumen pekerjaan yg telah dikerjakan pada pihak 1
7.  Pihak ke 2 wajib menjaga rahasia proyek tersebut
8.  Pihak 2 harus dapat bekerja sama dengan pihak 1
9.  Pihak ke 2 wajib menunjukkan wakilnya yg berpengalaman dalam tugas tersebut
Pasal 3 syarat-syarat pekerjaan
· PENERIMA TUGAS wajib bertanggung jawab terhadap segala kerugian-kerugian dan / atau kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian PENERIMA TUGAS
· PENERIMA TUGAS haru melaksanakan Pekerjaan berdasarkan jadwal yang telah disetujui oleh PEMBERI TUGAS
· PENERIMA TUGAS bersedia kerja lembur diluar jam kerja dan hari libur tanpa tambahan biaya dari PEMBERI TUGAS.
· PENERIMA TUGAS bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan dan membebaskan PEMBERI TUGAS dari segala tuntutan dari pihak lain.
· PENERIMA TUGAS harus menjaga keadaan lapangan atau area kerjanya agar selalu bersih selama masa pelaksanaan Pekerjaan
·  Apabila perintah pembersihan dari PEMBERI TUGAS selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak dilaksanakan oleh PENERIMA TUGAS dalam batas waktu yang diberikan maka PEMBERI TUGAS secara sepihak akan menunjuk pihak lain untuk mengadakan pembersihan tersebut, dan semua biaya dan akibat yang timbul menjadi tanggung jawab PENERIMA TUGAS sepenuhnya.
Ada

Tetapi tidak ada dicantumkan bahwa pihak ke 2 menunjukkan wakilnya kepda pihak 1 dan tidak dicantumkan bahwa pihak 2 wajib menjaga rahasia proyek tersebut

Pasal Kewajiban dan Tanggung Jawab pihak Pertama
1.  Pihak 1wajib memberikan petunjuk yg jelas pada pihak 2 dalam pekerjaan proyek yg dingingkan
2.  Pihak 1 wajib memberikan data/informasi pada pihak 2
3.  Pihak 1 wajib memeriksa dan memberi persetujuan hasil pekerjaan pihak 2 paling lambat 14 hari setelah penjelasan gambar/dokumen
4.  Pihak 1 wajib memberikan fasilitas pada pihak 2
5.  Pihak pertama wajib membayar imbalan jasa pada pihak 2 sesuai perjanjian
6.  Pihak 1 wajib menunjukkan wakilnya pada pihak 2
Pasal 2 lingkup pekerjaan
·     PEMBERI TUGAS dengan ini menugaskan kepada PENERIMA TUGAS yang dengan  ini menerima tugas dari PEMBERI TUGAS untuk melaksanakan Pekerjaan sesuai uraian dan penjelasan dari PEMBERI TUGAS
·     Berkewajiban menyiapkan gambar-gambar dan dokumen yang diperlukan Pemberi Tugas untuk pengurusan ijin ke instansi berwenang yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan Penerima Tugas.
·     Menyediakan transportasi alat dan material sampai di proyek dengan memperhitungkan juga adanya kuli turun barang.
·     Menyediakan tempat tinggal diluar lokasi proyek bagi tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerjaan
·     Mengatur, mengkoordinasikan dan menyiapkan penggunaan area kerja  oleh    Pihak Ketiga yang sudah ditunjuk dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS untuk bekerja atau beraktifitas di adalam lingkungan yang terkait dengan area kerja PENERIMA TUGAS.
Ada

Tetapi tidak mencantumkan bahwa pihak pertama tidak menunjukkan wakilnya kepada pihak 2
pasal Biaya Perencanaan dan Perancangan
1. Besar imbalan  jasa (tidak termasuk PPN 10%)
2. Pajak penghasilan jasa pihak 2
3. Gaji/honor yg ditugaskan lansung/tidak lansung pada proyek
4. Biaya cetak dokumen proyek
5. Segala asurasi yg harus dipenuhi pihak 2
6. PPN
7. Biaya survey
Pasal 4 harga pekerjaan
·     PEMBERI TUGAS akan membayarkan kepada penerima tugas sebesar Rp. 11.715.000.000 yang merupakan harga pekerjaan dengan harga borongan yang tetap (Lumpsum Fixed Price), Harga Pekerjaan tersebut sudah termasuk jasa atau keuntungan PENERIMA TUGAS dan semua jenis asuransi, PPH pasal 4 (ayat 2 ), dan PPN 10%.
·     Harga pekerjaan tersebut diatas dalam segala hal telah sesuai berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditandatangani seperti kondisi-kondisi dalam :
   a. Gambar-gambar
   b. Tabel Perhitungan daya listrik
   c.  Dokumen Penawaran No.                       153R/APB/XII/2011, tanggal 20 Januari 2012
  d.  Schedule Pelaksanaan
  e.  Spesifikasi Teknis (2 Lembar)
Ada

Tetapi tidak ada dicantumkan biaya survey
Pasal Pelaksanaan Pembayaran
Pasal 5 cara pembayaran
·    Uang muka 15% discounter asuransi
·    Problem bulanan, potong DP dan retensi secara proposional
·    Retensi 5% selama 6 bulan
·    Pembayaran uang muka akam dilakukan 7 hari setelah dokumen penagihan doterima secara lengkap
Ada
Pasal Pekerjaan TambahKurang

Tidak ada
Pasal Sanksi dan Denda
1.   Pihak 2 terlambat menyelesaikan pekerjaan akan dikenakan denda sesuai perjanjian
2. Jumlah denda maksimal 5% dari jumlah biaya pekerjaan
Pasal 9 denda kelalaian, pasal 10 denda keterlambatan
·    Jumlah denda dikenakan sebesar Rp. 23.430.00,- untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda sebesar 5% dari harga pekerjaan
Ada
Pasal Pemutusan Hubungan Kerja
1.   Bila denda telah mencapai  maksimal pihak 1 dapat m’PHK
2. Mengenai PHK harus sesuai dengan pedoman PHK yg dikeluarkna IAI tahun 2001
Pasal 11 pengamnilalihkan pekrjaan, pasal 13 pembatalan
·    Pemebri tugas berhak mengambil alih pekerjaan secara sepihak pemberitahukan tertulis 7 hari sebelimnya setelah peringatan
·    Dalam 14 hari sejak SPK belum memulai pekerjaan
·    Pekerjaan tidak dilakukan sesuai jadwal
·    Apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan, maka pemebri tugas berhak membatalkan SPJ.
Ada

Tidak ada
Dicantumkan bahwa PHK dilakukan karena mencapai denda maksimum
Pasal Force Majeure
PASAL 12 FORCE MAJEURE
·    Apabila terjadi Force Majeure yaitu suatu keadaan memaksa yang berada diluar kemampuan para pihak untuk mencegahnya dan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan seperti bencana alam, kebakaran, pemogokan, huru hara, perang, peraturan pemerintah yang langsung mempengaruhi pelaksanaan SPJ ini, maka pihak yang terhambat pelaksanaan wajib memberitahu kepada pihak lainnya tentang terjadinya force majeure tersebut dalam waktu tujuh hari setelah hari pertama pelaksanaan.
·    Dalam waktu tujuh hari setelah menerima laporan dari PENERIMA TUGAS, PEMBERI TUGAS berhak menyetujui atau menolak laporan tersebut dan persetujuan atau penolakan PEMBERI TUGAS tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada PENERIMA TUGAS.
Ada
Pasal Perselisihan
1. Bila terjadi perselisihan akan deselesaikan dengan musyawarah
2. Bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan akan diserahkan  pada panitia pendamai
3. Bila panitia pendamai tidak berhasil akan diserahkan pada pengadilan negri
PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan diantara pihak para pihak maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal ini musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Tinggi Tangerang.
Ada
Pasal penutup
1. Perjanjian kerja dibuat berapa rangkap dan berlaku sejak ditanda tangani ke-2 pihak
2. Jika ada kekliruan/perubahan dalam perjanjian kerja, dengan persetujuan ke-2 pihak, dapat dibuat SPJ tambahan
PASAL 17 PENUTUP
·    Perjanjian dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak dan mulai berlaku setelah ditandatangani oelh para pihak.
·    SPJ ini dibuat dalam rangkap tiga, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, sah dan mengikat setelah ditandatangani oleh para pihak.
Ada

Pasal 7 kenaikan harga
·    Kenaikan harga bahan-bahan, peralatan ataupun upah yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan, sama sekali tidak dapat diperhitungkan dan seluruhnya menjadi tanggung jawab PENERIMA TUGAS.
·    Bilamana bahan harus didatangkan dri luar negeri (Ex – import) maka biaya asuransi, bea masuk, inklaring administrasi, penyelesaian bank dll atas barang tersebut dari pelabuhan pengapalan  dan sampai pelabuhan menjadi tanggung jawab PENERIMA TUGAS.

Ada

Tetapi tidak ada diformat kerja standart IAI

PASAL 15 HAL HAL LAIN
·    SPJ ini tidak akan berakhir karena bubarnya salah satu pihak atau terjadi perubahan pengurus, akan tetapi wajib diteruskan dan ditaati oleh para pengganti haknya masing Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak atas kekuatan -masing pihak.
·    Hal-hal yang belum diatur didalam SPJ ini akan ditentukan secara musyawaah oleh para pihak dan untuk perubahan-perubahan tersebut akan dituangkan dalam bentuk addendum yang merupakan satu kesatuan dengan SPJ ini.
·    PENERIMA TUGAS bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dalam bentuk apapun dari rekanan supplier, tukang, karyawan dll pihak yang dibutuhkan PENERIMA TUGAS untuk melaksanakan pekerjaan.
Ada

Tetapi tidak ada diformat kerja standart IAI

PASAL 16 DOMISILI
Mengenai SPJ ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan hokum yang umum dan tidak berubah lagi di kantor panitera pengadilan negeri tangerang.
Ada

Tetapi tidak ada diformat kerja standart IAI