Nama : Darwinson Manjorang
Tempat,Tangal Lahir : 27-06-1993
Alamat : Ds. Partibi Tembe Kec. Merek Kab. Karo
Studi :
SD : SD Partibi Tembe Baru
SMP : SMP Era Ibang Medan
SMA : SMA Swsta St. Petrus Medan
darwinson manjorang
Sabtu, 14 Desember 2013
contoh analisa tabel pejanjian kerja
TUGAS
Contoh surat perjanian kerja kontrak
SURAT
PERJANJIAN (SPJ)
No.
4590.05/SPJ-SK
Pekerjaan : Mekanikal, Elektrical dan Plumbing
Proyek : Kubikahomy (HOMY)
Mata Kuliah :
Keprofesian
Darwinson Manjorang
12 104 056
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERANCANGAN
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
MEDAN
2013/3014
ANALISIS CONTOH KONTRAK KERJA
Standart IAI
|
Contoh Kontrak
Proyek
|
Keterangan
|
Nomor
Kontrak
|
No.4590.05/SPJ-SK
|
Ada
|
Nama ke-2 pihak yang melakukan
kontrak
|
Ir.
Mansuetus Kumanireng
Ir.Moses Dasilva |
Ada
|
Pasal Dasar Perjanjian kerja
1.
Kerangkan acuan kerja (KAK)/TOR
2.
Pedoman hubungan kerja arsitek dengan pengguna jasa
tahun 2001 yg disahkan IAI
3.
Surat penawaran pihak ke-2 yg disetujui pihak Pertama
4.
SPK pihak 1 ke pihak 2
|
•Kedua belah Pihak
telah sepakat untuk mengadakan perjanjian Pekerjaan Mekanikal, Elektrical dan
Plumbing.
•PEMBERI
TUGAS telah menyampaikan uraian dan penjelasan mengenai Lingkup Pekerjaan
kepada PENERIMA TUGAS serta meminta penawaran harga dari PENERIMA TUGAS.
•Bahwa
para pihak telah melakukan aanwijzing, klarifikasi dan negosiasi atas
penawaran tersebut, dan menandatangani Berita Acara aanwijzing, klarifikasi
dan negosiasi.
• No. 4590.05/SPJ-SK
Rabu
tanggal satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Belas (01-02-2012)
|
Ada
|
Pasal Tugas Pekerjaan
1.
Lokasi pekerjaan yg disepakati pihak 1 dan 2
2.
Rincian tugas
a.
Kosepsi peran dan perenc
b.
Pra rancangan
c.
Pengembangan ranc. & gbr kerja
d.
Penyiapan dokumen
e.
Pengawasan berkala
|
· Pekerjaan Mekanikal,
Elektrical dan Plumbing.
· PEMBERI TUGAS
menghendaki dilaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Elektrical dan Plumbing Proyek
Kubikahomy (HOMY), (selanjutnya disebut “Pekerjaan”) dan utnuk itu PEMBERI
TUGAS telah menyampaikan uraian dan penjelasan mengenai Lingkup
.
|
Ada
1.
Tetapi Bagian 1 alamat pekerjaan tidak dicantumkan.
2.
Rincian tugas tidak dicantumkan namum da disinggung bahwa rician tugas
tersebut telah dijelaskan pada pasal 2
lingkup pekerjaan.
|
Pasal Jangka Waktu Pelaksanaan kerja
|
PASAL
6 WAKTU
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN
PEKERJAAN
1. Penerima
tugas HARUS MEMULAI Pekerjaan pada tanggal 05 Januari 2012 dan menyelesaikan
pekerjaan dengan progress 90% pada tanggal 01 September 2012 dan seluruh
Pekerjaan 100% pada tanggal 20 Sepetmber 2012 dengan baik dan
sempurna dengan mengikuti / dikoordinasi oleh wakil Pemberi Tugas.
2. PENERIMA
TUGAS harus menyelesaikan Pekerjaan
tepat pada waktu yang telah
3.
Apabila terjadi keterlambatan atau tertundanya pelaksanaan Pekerjaan yang
bukan merupakan kesalahan PENERIMA TUGAS, maka atas persetujuan PEMBERI TUGAS
waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang.
4. masa
pemeliharaan atas pekerjaan tersebut adalah enam bulan terhitung sejak
ditandatangani Berita Acara serah terima pertama pekerjaan.
|
Ada
|
Pasal Kewajiban dan Tanggung Jawab pihak kedua
1.
Pihak ke-2 bertanggung jawab atas hasil rancangan
arsitektur yg dibuatnya
2.
Pihak ke-2 wajib melaksanakan tugasnya seauai kemampuan
dan keahliannnya
3.
Pihak 1 wajib mengamankan kepentingan pihak 2
4.
Pihak ke-2 wajib memperhatikan semua peraturan dan UU
yg berlaku
5.
Pihak 2 tidak dapat mengalihkan tugas yg diterima pihak
1, kecuali da persetujuan pihak 1
6.
Pihak kedua harus membrikan dokumen pekerjaan yg telah
dikerjakan pada pihak 1
7.
Pihak ke 2 wajib menjaga rahasia proyek tersebut
8.
Pihak 2 harus dapat bekerja sama dengan pihak 1
9.
Pihak ke 2 wajib menunjukkan wakilnya yg berpengalaman
dalam tugas tersebut
|
Pasal 3 syarat-syarat pekerjaan
· PENERIMA TUGAS wajib
bertanggung jawab terhadap segala kerugian-kerugian dan / atau
kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian PENERIMA TUGAS
· PENERIMA TUGAS haru
melaksanakan Pekerjaan berdasarkan jadwal yang telah disetujui oleh PEMBERI
TUGAS
· PENERIMA TUGAS
bersedia kerja lembur diluar jam kerja dan hari libur tanpa tambahan biaya
dari PEMBERI TUGAS.
· PENERIMA TUGAS
bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan dan membebaskan PEMBERI
TUGAS dari segala tuntutan dari pihak lain.
· PENERIMA TUGAS harus
menjaga keadaan lapangan atau area kerjanya agar selalu bersih selama masa
pelaksanaan Pekerjaan
· Apabila perintah pembersihan dari PEMBERI
TUGAS selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak dilaksanakan oleh PENERIMA
TUGAS dalam batas waktu yang diberikan maka PEMBERI TUGAS secara sepihak akan
menunjuk pihak lain untuk mengadakan pembersihan tersebut, dan semua biaya
dan akibat yang timbul menjadi tanggung jawab PENERIMA TUGAS sepenuhnya.
|
Ada
Tetapi tidak ada dicantumkan bahwa pihak ke 2 menunjukkan wakilnya kepda
pihak 1 dan tidak dicantumkan bahwa pihak 2 wajib menjaga rahasia proyek
tersebut
|
Pasal Kewajiban dan Tanggung Jawab pihak Pertama
1.
Pihak 1wajib memberikan petunjuk yg jelas pada pihak 2
dalam pekerjaan proyek yg dingingkan
2.
Pihak 1 wajib memberikan data/informasi pada pihak 2
3.
Pihak 1 wajib memeriksa dan memberi persetujuan hasil
pekerjaan pihak 2 paling lambat 14 hari setelah penjelasan gambar/dokumen
4.
Pihak 1 wajib memberikan fasilitas pada pihak 2
5.
Pihak pertama wajib membayar imbalan jasa pada pihak 2
sesuai perjanjian
6.
Pihak 1 wajib menunjukkan wakilnya pada pihak 2
|
Pasal 2 lingkup pekerjaan
· PEMBERI
TUGAS dengan ini menugaskan kepada PENERIMA TUGAS yang dengan ini menerima tugas dari PEMBERI TUGAS untuk
melaksanakan Pekerjaan sesuai uraian dan penjelasan dari PEMBERI TUGAS
· Berkewajiban
menyiapkan gambar-gambar dan dokumen yang diperlukan Pemberi Tugas untuk
pengurusan ijin ke instansi berwenang yang berkaitan dengan pekerjaan yang
dilaksanakan Penerima Tugas.
· Menyediakan
transportasi alat dan material sampai di proyek dengan memperhitungkan juga
adanya kuli turun barang.
· Menyediakan
tempat tinggal diluar lokasi proyek bagi tenaga kerja untuk pelaksanaan
pekerjaan
· Mengatur,
mengkoordinasikan dan menyiapkan penggunaan area kerja oleh
Pihak Ketiga yang sudah ditunjuk dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS
untuk bekerja atau beraktifitas di adalam lingkungan yang terkait dengan area
kerja PENERIMA TUGAS.
|
Ada
Tetapi tidak mencantumkan bahwa pihak pertama tidak
menunjukkan wakilnya kepada pihak 2
|
pasal Biaya Perencanaan dan Perancangan
1.
Besar imbalan
jasa (tidak termasuk PPN 10%)
2.
Pajak penghasilan jasa pihak 2
3.
Gaji/honor yg ditugaskan lansung/tidak lansung pada
proyek
4.
Biaya cetak dokumen proyek
5.
Segala asurasi yg harus dipenuhi pihak 2
6.
PPN
7.
Biaya survey
|
Pasal 4 harga pekerjaan
· PEMBERI
TUGAS akan membayarkan kepada penerima tugas sebesar Rp. 11.715.000.000 yang
merupakan harga pekerjaan dengan harga borongan yang tetap (Lumpsum Fixed
Price), Harga Pekerjaan tersebut sudah termasuk jasa atau keuntungan PENERIMA
TUGAS dan semua jenis asuransi, PPH pasal 4 (ayat 2 ), dan PPN 10%.
· Harga
pekerjaan tersebut diatas dalam segala hal telah sesuai berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang ditandatangani seperti kondisi-kondisi dalam :
a.
Gambar-gambar
b. Tabel Perhitungan daya listrik
c. Dokumen Penawaran No.
153R/APB/XII/2011,
tanggal 20 Januari 2012
d. Schedule Pelaksanaan
e. Spesifikasi Teknis (2
Lembar)
|
Ada
Tetapi tidak ada dicantumkan biaya survey
|
Pasal Pelaksanaan Pembayaran
|
Pasal 5 cara pembayaran
· Uang muka
15% discounter asuransi
· Problem
bulanan, potong DP dan retensi secara proposional
· Retensi 5%
selama 6 bulan
· Pembayaran
uang muka akam dilakukan 7 hari setelah dokumen penagihan doterima secara
lengkap
|
Ada
|
Pasal Pekerjaan TambahKurang
|
|
Tidak ada
|
Pasal Sanksi dan Denda
1.
Pihak 2 terlambat menyelesaikan pekerjaan akan dikenakan
denda sesuai perjanjian
2.
Jumlah denda maksimal 5% dari jumlah biaya pekerjaan
|
Pasal 9 denda kelalaian, pasal 10 denda keterlambatan
· Jumlah
denda dikenakan sebesar Rp. 23.430.00,- untuk setiap hari keterlambatan
dengan maksimum denda sebesar 5% dari harga pekerjaan
|
Ada
|
Pasal Pemutusan Hubungan Kerja
1.
Bila denda telah mencapai maksimal pihak 1 dapat m’PHK
2.
Mengenai PHK harus sesuai dengan pedoman PHK yg
dikeluarkna IAI tahun 2001
|
Pasal 11 pengamnilalihkan pekrjaan, pasal 13 pembatalan
· Pemebri
tugas berhak mengambil alih pekerjaan secara sepihak pemberitahukan tertulis
7 hari sebelimnya setelah peringatan
· Dalam 14
hari sejak SPK belum memulai pekerjaan
· Pekerjaan
tidak dilakukan sesuai jadwal
· Apabila
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan, maka pemebri tugas
berhak membatalkan SPJ.
|
Ada
Tidak ada
Dicantumkan bahwa PHK dilakukan karena mencapai denda
maksimum
|
Pasal Force Majeure
|
PASAL 12 FORCE MAJEURE
· Apabila
terjadi Force Majeure yaitu suatu keadaan memaksa yang berada diluar
kemampuan para pihak untuk mencegahnya dan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
seperti bencana alam, kebakaran, pemogokan, huru hara, perang, peraturan
pemerintah yang langsung mempengaruhi pelaksanaan SPJ ini, maka pihak yang
terhambat pelaksanaan wajib memberitahu kepada pihak lainnya tentang
terjadinya force majeure tersebut dalam waktu tujuh hari setelah hari pertama
pelaksanaan.
· Dalam
waktu tujuh hari setelah menerima laporan dari PENERIMA TUGAS, PEMBERI TUGAS
berhak menyetujui atau menolak laporan tersebut dan persetujuan atau
penolakan PEMBERI TUGAS tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada
PENERIMA TUGAS.
|
Ada
|
Pasal Perselisihan
1.
Bila terjadi perselisihan akan deselesaikan dengan
musyawarah
2.
Bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan akan
diserahkan pada panitia pendamai
3.
Bila panitia pendamai tidak berhasil akan diserahkan
pada pengadilan negri
|
PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan diantara pihak para pihak maka perselisihan
tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal ini
musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak setuju untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Tinggi Tangerang.
|
Ada
|
Pasal penutup
1.
Perjanjian kerja dibuat berapa rangkap dan berlaku
sejak ditanda tangani ke-2 pihak
2.
Jika ada kekliruan/perubahan dalam perjanjian kerja,
dengan persetujuan ke-2 pihak, dapat dibuat SPJ tambahan
|
PASAL 17 PENUTUP
· Perjanjian
dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak dan mulai berlaku setelah
ditandatangani oelh para pihak.
· SPJ ini
dibuat dalam rangkap tiga, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama, sah dan mengikat setelah ditandatangani oleh para
pihak.
|
Ada
|
|
Pasal 7 kenaikan harga
· Kenaikan
harga bahan-bahan, peralatan ataupun upah yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan, sama sekali tidak dapat diperhitungkan dan seluruhnya menjadi
tanggung jawab PENERIMA TUGAS.
· Bilamana
bahan harus didatangkan dri luar negeri (Ex – import) maka biaya asuransi,
bea masuk, inklaring administrasi, penyelesaian bank dll atas barang tersebut
dari pelabuhan pengapalan dan sampai
pelabuhan menjadi tanggung jawab PENERIMA TUGAS.
|
Ada
Tetapi tidak ada diformat kerja standart IAI
|
|
PASAL 15 HAL HAL LAIN
· SPJ ini
tidak akan berakhir karena bubarnya salah satu pihak atau terjadi perubahan
pengurus, akan tetapi wajib diteruskan dan ditaati oleh para pengganti haknya
masing Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak
atas kekuatan -masing pihak.
· Hal-hal
yang belum diatur didalam SPJ ini akan ditentukan secara musyawaah oleh para
pihak dan untuk perubahan-perubahan tersebut akan dituangkan dalam bentuk
addendum yang merupakan satu kesatuan dengan SPJ ini.
· PENERIMA
TUGAS bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dalam bentuk apapun dari
rekanan supplier, tukang, karyawan dll pihak yang dibutuhkan PENERIMA TUGAS
untuk melaksanakan pekerjaan.
|
Ada
Tetapi tidak ada diformat kerja standart IAI
|
|
PASAL 16 DOMISILI
Mengenai SPJ ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan
hokum yang umum dan tidak berubah lagi di kantor panitera pengadilan negeri
tangerang.
|
Ada
Tetapi tidak ada diformat kerja standart IAI
|
Langganan:
Postingan (Atom)